Kamis, 31 Oktober 2013

Yamaha Byson 2010 Up Grade 225 cc

Bore-up Yamaha Byson sampai 200 cc sudah biasa, banyak yang bikin. Makanya Putu Putra Sadana, SIK, MHum, MM, ingin yang luar biasa, hingga 225 cc! Wuih mantap banget Bos. Pria yang menjabat sebagai Komisaris Polisi (Kompol) di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ini memang selalu ingin tampil beda dari yang lain.

Seperti apa ubahan terbaru di motor milik pria yang biasa disapa Bang Putu  yang juga tergabung dalam Byonic (Byson Yamaha Owner Indonesia Club) ini? Oh iya bore-up yang diserahkan pada Romi Rozet dari bengkel Nesco di Jl. H. Asmawi No. 65, Beji, Depok, Jabar.
“Pakai piston Yamaha Scorpio,” terang Abi Redblack, nama tenar Romi. Yang sudah-sudah hanya pakai piston Honda Tiger (63,5 mm). Jika dihitung pakai rumus volume, maka dengan piston 70 mm (standar Scorpio) dan stroke standar (57,9 mm), diperoleh angka 222,7 cc atau dibulatkan 225 cc.

Nah, menancapkan piston yang lebih besar 12 mm dari standarnya Byson (58 mm) tentu tak mudah. Langkah pertama boring standar dilepas, ganti lebih besar dengan yang berdiameter luar 74 mm, asumsinya saat piston terpasang tebal boring masih sisa 2 mm, artinya masih kuat untuk harian maupun turing. Mulut crank case tak mengalami ubahan, karena memang sudah besar.

Selanjutnya agar piston bisa bergerak naik-turun di silinder secara aman, bibir atas dipapas 2,5 mm dan sekalian dibikin jenong. Karena saat dibandingkan dengan dipasang pen pistonnya, bawaan Byson lebih tinggi 2,5 mm. Kalau dibiarkan, tentu bakal mentok cylinder head.

Selanjutnya bagian pantat piston dipapas rata, agar tak membentur kruk as saat di TMB. Keuntungan dari pemapasan tersebut, bobot piston jadi berkurang. Sehingga putaran mesin bisa lebih enteng.

Bagian piston belum usai. Lantaran beda ukuran pen (Byson 15 mm, Scorpio 16 mm), maka mesti diakali dengan teknik ngebos. Gabungan antara pen Byson dan Scorpio, “Semua pakai part asli biar kuat,” lanjut pria yang di Nesco menjabat sebagai kepala bengkel ini.

Caranya, mula-mula pen Byson dibubut bagian luarnya sebanyak 0,5 mm. Sehingga membuat diameter luarnya menciut jadi 14 mm. Lalu pada pen Scorpio dibubut bagian dalamnya sehingga menyisakan ketebalan 1 mm. "Gak boleh kurang dari 1 mm, karena rawan pecah," tambah  Romi. Selanjutnya, tinggal masukkan deh pen piston Byson ke dalam pen piston Scorpio yang sudah ditipisin jadi 1 mm tadi.
   
Pekerjaan berikutnya terkonsentrasi pada cylinder head. Squish dibubut sesuai diameter piston. Sudutnya dibikin jadi 10º. Kemudian klep dibesarkan jadi 31 dan 25 mm. “Pakai klep EE,” sambar mekanik yang jadi anggota SRC (Scorpio Rider Community).

Namun biar gak tabrakan saat overlap, seating klep mesti dibikin lebih mendam. Asyiknya, "Tak perlu ubah sudut klep saat pakai klep lebar itu. Karena konstruksi dudukan klep Byson model silang mirip Honda Karisma," jelasnya.

Trus, pasokan bensin dan udara yang masuk ke ruang bakar dibuat makin melimpah dengan kuncian pada olahan kem. Lift dibikin tinggi. Di mana standarnya hanya 6,1 mm, setelah pucuk kem ditambal lalu dibubut ulang,  kini klep mampu terangkat sampai 7,5 mm. Walah.. jadi tinggi banget ya. Sedang per klep Abi masih percaya pada bawaan pabrik.

Gimana dengan pengabut bahan bakarnya? Kalau dilihat sekilas sih, sepertinya standar masih model vakum. Eits.. jangan salah, ternyata sudah ganti milik Scorpio. Pemasangan plek di intake manifold standar, lalu corong karbu diberi semacam pengarah agar pengabutan lebih baik. Wuih.. Pertamax Plus mengalir deras dong!

Giliran komponen pelepas gas buang dipasrahkan pada silencer Jelkevic berbahan karbon. Lehernya tentu saja custom dari bahan stainless steel, karena khusus Byson belum ada. Suaranya yang keluar terdengar cukup lembut lo. Brum-brum...!

Terakhir pengatur pengapian dipercayakan CDI programmable bikinan Cheetah Power (CP), yang bisa diatur dalam 2 pilihan map."Tinggal pilih mana yang paling enak," tandas mekanik berbadan irit ini. Maksudnya disediakan dua versi, mau pilih enak untuk harian atau turing.
Mantap! 

Perbesar Kaki-Kaki
Tak hanya performa yang di-upgrade oleh Bang Putu, bodi dan kaki-kaki pun mengalami ubahan. Pertama kaki-kaki diperkekar, swing arm standar digusur limbah Suzuki GSX-750 yang memang terlihat lebih macho. Nah di tengahnya bertengger pelek lokal dengan lebar 4,5 inci, 1 inci lebih lebar dibanding standar.

Selanjutnya pengereman di-upgrade jadi cakram, piringan andalkan Zox yang bibirnya bergelombang, kaliper cukup Nissin. Untuk depan pelek pun lebih lebar (3 inci), cakramnya juga model bergelombang bikinan Zox. Makin mantap dengan kaliper 4 piston dari Brembo.

Gimana dengan bodi? Sektor belakang dirombak ala buntut Ninja 250R, pipih dan lebar dan jadi double seater. Lanjut ke depan, shroud-nya didesain ulang mirip milik V-Ixion. Hanya saja lebih panjang ke bawah. Untuk air scoop modelnya bersusun. “Gabungan dari beberapa desain, disatukan cari yang serasi,” papar Bang Putu.

Finishing keseluruhan dicat kuning, dan diberi stiker kombinasi hitam dan karbon di sepatbor depan, sayap dan tangki. Pengerjaan bagian ini diserahkan pada Evnu Prastowo, dari Thole Motor di Kemayoran, Jakpus.
 
sumber,http://www.mymotobike.com/article/read_article/20721/121/2011/05/02/Yamaha_Byson_2010_Up_Grade_225_cc
Read More..

Lirik Someone Like You–Adele Song Of The Week Project

AdeleLirik Someone Like You–Adele | Arti lagu Adele – Someone Like You | Video | Adele memang fenomenal. Saya harus akui ini. Karakter suaranya yang kuat. Dengan lirik yang juga kuat sampai bisa membuat penikmatnya menangis, hiks… hiks…. lebay banget, wkwkwk. Maka untuk minggu ini Someone Like You – Adele ini menjadi Song of The Week Project.

Cukup 10 menitan untuk mengartikannya, namun sumpah! efeknya ke saya lumayan panjang. Tidak sampai menangis sesenggukan sih, kan malu… hehe….

Seperti yang saya tuliskan di Daftar Lagu-lagu Adele, lagu dari album kedua-nya yang memenangi Grammy Awards 2012 ini banyak yang diciptakan di saat Adele mengalami keretakan hubungan dengan pasangannya, maka tidak heran juga kalau isinya kebanyakan tentang patah hati, kemarahan, rekonsiliasi, dan memberi maaf. Hmmm, anda banget? Kalau iya, ya maaf.

Lirik – arti lagu – Someone Like You – Adele

Adele - Someone Like You

I heard that you’re settled down
Kudengar kau telah nyaman dengan kehidupanmu
That you found a girl and you’re married now
bahwa kau telah menemukan seorang wanita dan menikah
I heard that your dreams came true
Kudengar mimpimu telah menjadi kenyataan
Guess she gave you things I didn’t give to you
Kurasa dia memberimu apa yang aku tidak bisa berikan padamu

Old friend, why are you so shy?
teman lama, mengapa kau begitu malu?
It ain’t like you to hold back or hide from the lie
Bukan kamu banget untuk menahan diri dan bersembunyi dibalik kebohongan

I hate to turn up out of the blue uninvited
Aku tidak suka muncul tiba-tiba tanpa diundang
But I couldn’t stay away, I couldn’t fight it
Tapi aku tidak bisa menghilang begitu saja, aku tidak bisa
I hoped you’d see my face & that you’d be reminded
Aku berharap kau melihat wajahku dan memahami
That for me, it isn’t over
bahwa bagiku, ini belum usai

Nevermind, I’ll find someone like you
Sudahlah, gpp, ku akan temukan orang yang sepertimu
I wish nothing but the best for you too
Ku harapkan yang terbaik bagimu
Don’t forget me, I beg, I remember you said
Jangan lupakan aku, aku mohon, aku simpan semua ucapanmu
"Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
bahwa kadang bisa bertahan dalam cinta, tapi kadang juga menyakitkan
Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah

You’d know how the time flies
Kau tahu bagaimana waktu bisa hilang begitu saja
Only yesterday was the time of our lives
baru kemarin kita menikmati waktu bersama-sama
We were born and raised in a summery haze
kita terlahir dan tumbuh dalam ceria musim panas
Bound by the surprise of our glory days
disatukan oleh kejutan dari hari-hari kita yang indah

I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn’t stay away, I couldn’t fight it
I hoped you’d see my face & that you’d be reminded
That for me, it isn’t over yet

Nevermind, I’ll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
Don’t forget me, I beg, I remember you said
"Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead", yay

Nothing compares, no worries or cares
tidak ada yang akan seperti ini, tidak ada kekhawatiran atau kepedulian
Regret’s and mistakes they’re memories made
penyesalan dan kesalahan hanyalah buah dari kenangan
Who would have known how bittersweet this would taste?
Siapa yang tahu rasanya begini pahit, hiks...

Nevermind, I’ll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
Don’t forget me, I beg, I remembered you said
"Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"

Nevermind, I’ll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
Don’t forget me, I beg, I remembered you said
"Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah

Official Adele–Someone Like You
Read More..

Rabu, 30 Oktober 2013

Survey Orang Ganteng atau Cantik Lebih Mudah Bekerja

 

Suka atau tidak, penampilan seseorang ternyata memengaruhi bagaimana ia diperlakukan di tempat kerja. Pekerja yang berpenampilan fisik menarik, cenderung lebih mudah mendapat promosi. 

Sementara itu, pekerja dengan penampilan fisik tidak menarik, lebih sering untuk di-bully. Penampilan fisik tersebut berpengaruh lebih besar pada bagaimana seseorang diperlakukan, ketimbang usia, jenis kelamin, dan lamanya bekerja di kantor tersebut.

"Ternyata lingkungan kerja sama saja seperti saat sekolah. Walau para pekerja berpikir dirinya profesional dan dewasa," kata peneliti Brent Scott dari Michigan State University.

Penelitian ini dilakukan melalui survei terhadap 114 pekerja pada fasilitas kesehatan di wilayah southeastern Amerika Serikat. Para responden ditanya seberapa sering teman sesama pekerja melakukan hal yang tidak menyenangkan pada mereka. 

Perilaku tidak menyenangkan yang dimaksud antara lain sikap kasar, ucapan yang menyakitkan hati, atau dibuat olok-olok oleh kolega. 

Selain itu, sekelompok orang yang tidak mengenal satu pun para responden diperlihatkan foto para responden. Mereka diminta menilai penampilan fisik para responden. 

Penelitian menyatakan, pekerja yang terlihat tidak menarik diperlakukan lebih kasar dibanding mereka yang dianggap menarik. Perlakuan ini termasuk melakukan pekerjaan yang lebih banyak dan sering diabaikan ketika ada promosi. 

Penelitian ini diharapkan bisa membantu para pemimpin perusahaan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk bekerja. Termasuk di antaranya memberikan kesempatan yang adil pada setiap pekerja berdasarkan performa kerja, bukan hanya penampilannya.


TeKaPe


Read More..

Selasa, 29 Oktober 2013

FUNGSI KIPROK pada SEPEDA MOTOR

Sedikit ilmu bengkel untuk mengetahui kerusakan ciri-ciri pada kiprok sepeda motor anda.? berikut informasinya semoga menambah ilmu untuk anda sobat modifikasi motor. jangan lupa baca juga tentang Regulator | sistem pengisian sepeda motor untuk menambah ilmu bengkel belajar memperbaiki motor sendiri.?
Science workshop to learn a little damage on the characteristics of your motorcycle kiprok.?The following information may add knowledge to your buddy motor modifications. Do not forget to read also about the Regulator | motorcycle charging system to increase knowledge to improve motor learning workshop itself.?

FUNGSI KIPROK DALAM SEPEDA MOTOR

Rusaknya Kiprok akan menyebabkan lemahnya pada pengisian aki dan lampu motor redup walau sudah digas atau Motor anda di geber-geber. Kiprok rusak kebanyakan  terjadi tegangan tinggi pada aki  dan bisa mencapai 19 volt atau bahkan lebih.

Untuk mengetahui kerusakan pada kiprok ialah dengan mengukur menggunakan Multi tester ke aki motor saat mesin motor hidup, kemudian gas motor, seumpama tegangannya terbaca di multitester lebih dari 15 volt sudah dicurigai Kiprok jebol jadinya tegangannya ngeloss ke aki efeknya aki cepat jebol, cdi, kelistrikan bisa rusak, yang normal saat diukur adalah tegangannya 13.6 volt saat motor nyala di RPM tertinggipun kiprok bebek Honda Supra ada 4 kaki (kabel warna putih, kuning, hijau dan merah). 

Tugasnya selain buat pengisian (mengubah arus AC jd DC) juga sebagai penyetabil (jika pengisian berlebih akan dibuang ke massa). Nah, kalau yang rusak fungsi charge maka aki akan tekor. Tapi kalo yang rusak fungsi penyetabil maka justru bisa overcharge. Misal lampu depan atau lampu panel speedometer sering putus. Ciri lainnya saat putaran mesin dinaikkan, lampu tambah terang hingga putus. seharusnya nyala lampu tetap stabil (meski lampu tidak langsung dari aki ).

ulator (bertugas menjaga pengisian tegangan ke aki 13.6 Volt) semua kiprok motor zaman sekarang menggunakan regulator, makanya disebutnya Regulator Rectifier (red:Kiprok), yang didalamnya terdapat 2 fungsi : 1. Sebagai penyearah arus AC menjadi DC (Komponennya Dioda) 2. Menstabilkan Arus & Tegangan (koponennya adalah Dioda Zener) sehingga tidak perlu kuatir soal pengisiannya.

Referensi ertikel:http://bocah2mbakalan.blogspot.com/2011/09/fungsi-kiprok-dalam-sepeda-motor.html
Read More..

Teknik Mengerem yang Benar buat Bikers TIP BERKENDARA

harga motor drag kawasaki honda yamaha kredit motor listrik motor plus : gambar drag bajaj ceper cara mengganti kit karburator kuda harga terbaru motor yamaha mio pengganti filter vario techno honda cb modifikasi new mega pro modifikasi standar satria f modification motor jupiter mx drag jepara 2011 rangkaian/komponen mesin oto diesel

Teknik Mengerem yang Benar buat "Bikers"KOMPAS.COM/AGUNG KURNIAW
 
Ketika bikers sedang berkendara, apa sudah benar teknik pengeremannya? Nah, Agung Surya, Chief Instructor PT Astra Honda Motor (AHM), yang juga lulusan kursus safety riding di Rainbow Saitama, Jepang, mau membagi tekniknya, terutama saat melaju dalam kecepatan menengah, 60 kpj sampai 100 kpj.
Ketika berniat mengerem, segera tutup putaran gas dan tarik tuas rem tangan dan injak pedal rem kaki secara bersamaan. Terus, daya tarik tuas rem 70 persen, sedangkan daya tekan kaki cukup 30 persen.
Saat menarik tuas rem tangan, pergunakan keempat jari dengan teknik meremas. Jangan menghentakkan semua jari secara bersamaan karena akan mengunci kanvas rem dan membuat motor tetap melaju meski ban berhenti. "Tekniknya mirip saat kita berjabat tangan, disesuaikan dengan seberapa cepat kita mau menghentikan motor," jelas Agung.
Jangan cuma mengandalkan dua jari saja karena, saat harus mengerem mendadak, tenaga empat jari jauh lebih bertenaga. "Jangan sepelekan kondisi, hal yang darurat bisa datang kapan saja. Jadi harus selalu siap," tambah Agung.
Sesaat sebelum motor berhenti, tarik tuas kopling (buat motor sport). Dan, waktu motor berhenti, segera turunkan kaki kiri dan menoleh ke arah kanan. "Kondisi berkendara Indonesia itu di sebelah kiri. Dengan menoleh, kita jadi sigap terhadap apa yang ada dari kanan (bisa mobil, motor, atau kendaraan lain)."
sumber:http://otomotif.kompas.com/read/2011/10/20/1112345/Teknik.Mengerem.yang.Benar.buat.quot.Bikers.quot.
Read More..

Senin, 28 Oktober 2013

Harga untuk Nokia Asha 205 Single SIM

Spesifikasi dan Berapa Harga Nokia Asha 205 Single SIM

Berapa Harga Nokia Asha 205 Single SIM
News | Berapa Harga Nokia Asha 205 Single SIM - Varian terbaru dari seri Asha 205 yang mana kali ini muncul dengan versi single SIM, yang artinya ponsel Nokia Asha ini hanya memiliki satu slot kartu SIM. Mengusung desain bertipe qwerty dengan ukuran dimensi 112.8 x 61.1 x 13 mm dan berat 94 gram, berbahan plastik dengan pilihan warna cyan, magenta, dan oranye. Itulah sekilas akan desain hp Nokia Asha 205 Single SIM yang akan dibahas tuntas oleh berapa harga hp baru kali ini. Berjalan pada jaringan GSM dualband yang mana mengusung sistem operasi series 40 Asha.

Berapa harga hp Nokia Asha 205 Single SIM terbaru memang menarik untuk ditunggu, tapi sebelum itu kita simak spesifikasi dan fitur lengkap "Nokia Asha 205" terbaru kali ini. Layar berukuran 2.4 inchi teknologi TFT 56K warna beresolusi 320 x 240 pixels. Fitur kamera dengan kekuatan VGA resolusi 640 x 480 yang mana bisa digunakan untuk merekam video hingga resolusi 176 x 144 pixel. Selain yang diunggulkan adalah tombol pintas Facebook ponsel sim tunggal Nokia terbaru ini dibekali dengan akses internet cepat pada jaringan GPRS/EDGE dengan fitur bawaan vendor yaitu Xpress Browser. Selain Facebook, pengguna bisa menemukan fitur Twitter, eBuddy, Gmail, whatsApp maupun game dari EA sebagai hiburan.

Fitur sejenis dengan NFC yaitu Slam siap digunakan, fitur hiburan juga lengkap ditanamkan vendor Nokia pada ponsel Asha 205 Single SIM terbaru ini. Bicara daya tahan ponsel Nokia Asha 205 diperkuat baterai BL-5C 1020 mAh, dengan waktu siaga sampai 37 hari sedangkan waktu bicara adalah 11 jam. Nah semakin tertarik dengan berapa harga hp Nokia Asha 205 Single SIM terbaru di pasaran saat ini bukan?

Spesifikasi Hp Nokia Asha 205 Single SIM

Desain

  • Tipe Qwerty
  • Dimensi (mm) 112.8 x 61.1 x 13
  • Berat (gr) 94
  • Ringtone MP3
  • Sistem Operasi Series 40 Asha

Layar

  • Kedalaman warna TFT 56K warna
  • Ukuran 2.4 inchi
  • Resolusi 320 x 240 pixels

Memori

  • Internal 64 MB
  • Eksternal microSD up to 32GB
  • Phonebook 1000 Entry
  • Call record

Konektivitas

  • GPRS
  • EDGE
  • Bluetooth v2.1 + EDR
  • Kabel Data microUSB
  • PC Sync

Call Feature

  • Quick dial
  • Photo caller ID
  • Conference Call

Messaging

  • Long SMS
  • MMS
  • E-mail Messaging
  • Voice Messaging
  • SMS Broadcast
  • Instant Messaging

Kamera

  • Kualitas VGA
  • Resolusi Max 640 x 480 pixels
  • Auto Focus
  • Night mode
  • Digital Zoom
  • White Balancing
  • Efek
  • Timer

Video

  • Resolusi Max 176 x 144 pixels
  • Player MPEG4/ H263/H264
  • Durasi Max Dinamis

Musik

  • Player MP3/WMA/WAV/eAAC+
  • Equalizer
  • Shuffle
  • Play List
  • Stereo Speaker
  • Multitasking
  • Channel List 10
  • FM Radio
  • Auto Search
  • Save Option

Internet

  • Browser HTML
  • WAP
  • Full XHTML
  • Auto Configuration
  • Proxy Setting
  • Multitasking

Games

  • Java

Fitur Lain

  • PIM
  • File Manager
  • Flight Mode
  • Setting Wizard

Baterai

  • Tipe Lithium Ion
  • Kapasitas (mAh) 1020
  • Standby time (jam) 891
  • Talk time (jam) 11


Berapa Harga Hp Nokia Asha 205 Single SIM

fitur yang ditawarkan Nokia cukup menjanjikan dalam ponsel ini, kemudahan akses dalam dunia internet melalui Xpress Browser membawa nilai lebih. Berapa harga Nokia Asha 205 Single SIM terbaru adalah berkisar Rp. 650.000
Read More..

Minggu, 27 Oktober 2013

Video Detik Detik Tabrakan Maut Gambir

Video Detik-Detik Tabrakan Maut Gambir - Tragedi Tugu Tani, minggu kemarin memang sangat memilukan hati untuk semua, baik keluarga dan kerabat para korban, serta semua rakyat pun seakan ikut merasakan miris atas tragedi tersebut, tak terkecuali sendiri. Berikut video detik-detik tabrakan maut gambir. Perhatian...!!! video berikut termasuk kategori mengerikan, bagi yang tidak kuat melihatnya segera hentikan video tabrakan maut gambir ini.







Trageti tabrakan maut yang sangat mengerikan ini terjadi di depan Stasiun Gambir Jakarta 22 Januari 2012, saat mobil Xenia Hitam yang dikemudikan oleh seorang wanita muda bernama Afriani Susanti (29) menabrak pejalan kaki. Dalam peristiwa ini 9 pejalan kaki tewas di tempat sedangkan 4 korban lainnya dalam kondisi parah dan kritis di rumah sakit.
Read More..

Bahaya Untuk Anak di Balik Lagu Coboy Junior


Hari ini saya akan menulis tentang potensi membahayakan yang ditimbulkan oleh lagu “Kamu” yang dibawakan oleh boyband cilik Coboy Junior.

Coboy Junior beranggotakan Iqbaal (13), Teuku Ryzki (14), Bastian (13), dan Aldi (12). Mereka dipersatukan dan diproduseri oleh Patrick Effendy, yang kebetulan menonton Musikal Laskar Pelangi dan kemudian melihat potensi mereka untuk menjadi idola ABG masa kini. Dengan wajah yang masih polos, dan suara yang masih seperti anak-anak, mereka menyanyikan sebuah lagu tentang cinta monyet. Berikut lirik lagu “Kamu” dan bagi yang ingin melihat video Coboy Junior bisa meluncur ke SINI.

Kamu buat aku tersipu,

buatku malu-malu,

saat bersamamu,

saat ku sapa dirimu.

Aku kok merinding buluku,

kok jadi gugup aku,

saat bersamamu,

saat kau senyum padaku.

Mungkin inilah rasanya,

rasa suka pada dirinya.

Sejak pertama aku bertanya,

facebook-mu apa nomermu berapa.

Mungkin inilah rasanya,

cinta pada pandang pertama.

Senyuman manismu itu,

buat aku dag dig dug melulu.

Nanti aku follow twitter-mu,

kan kutunggu retweet-mu,

agar aku tahu,

sukakah kamu kepadaku.

back to Reff.

yeah cuma kamu cuma kamu yang bisa membuatku tidur tak tentu,

memikirkanmu pujaan hati oh kamu cantik sekali,

Oh Tuhan aku hanya ingin dia tahu,

kau lucu kau sangat lucu.

Beberapa hal yang bisa kita kritisi dari lirik lagu Kamu. PERTAMA, meskipun mungkin nyaris semua kita pernah mengalami cinta monyet saat SMP, tetapi cinta monyet bukanlah cinta yang sesungguhnya. Lagu “Kamu” menyesatkan anak-anak ABG, termasuk juga anak-anak di bawah 12 tahun, dengan memberikan penggambaran cinta secara semu. Cinta bukanlah soal tersipu-sipu malu, bukan pula soal merindingnya bulu kuduk saat bersama seseorang yang kita cintai.

Kita harus mengajarkan kepada anak-anak konsep cinta yang benar. Cinta adalah soal tanggung jawab. Cinta juga terkait dengan berkorban. Cinta adalah soal mengupayakan dia yang kita cinta menjadi pribadi yang makin baik.

Setelah itu, kita harus mengajarkan tentang waktu yang tepat untuk mereka mulai mencintai seseorang. Mereka tidak bisa mencintai dengan benar jika konsep mereka tentang cinta pun masih semu. Apalagi jika mereka dibombardir oleh lagu-lagu cinta semu oleh pencipta-pencipta lagu yang juga selama hidupnya masih mencintai secara semu pula.

Kapan waktu yang tepat untuk mereka mencintai lawan jenisnya? Tentu saja ketika mereka mengerti tentang arti cinta yang sesungguhnya.

Siapakah yang harus mengajari mereka tentang cinta yang sesungguhnya? Tentu saja para orangtua, dan juga para pendidik di sekolah.

Bagaimana mengajari mereka tentang cinta yang sesungguhnya? Tentu saja dengan teladan. Perbuatan, bukan hanya lewat perkataan.

Hal KEDUA yang ingin saya kritisi dari lagu Kamu adalah mengenai FB dan Twitter yang mereka gunakan. Mesti sudah jamak anak-anak usia SD sudah memiliki akun FB dan Twitter, tetapi pada prinsipnya kepemilikan akun-akun tersebut dibuat dengan umur yang DIPALSUKAN, karena pada umumnya penyedia layanan email seperti Yahoo, Gmail, dsb, mengharamkan anak-anak di bawah umur 17 tahun untuk memiliki akun email. Termasuk Facebook yang membatasi hanya orang-orang yang berusia di atas 13 tahun yang boleh memiliki akun FB.

Internet memang masih menjadi alat yang berguna dan sekaligus juga berbahaya bagi anak-anak. Manfaat dari internet jika digunakan dengan benar yaitu untuk mendapatkan ilmu, sudah tidak bisa dibantah. 90 persen bahan dan informasi yang bermutu untuk mengembangkan kreativitas dan wawasan, ada di internet.

Sayangnya akhir-akhir ini lalu lintas penggunaan internet oleh anak-anak dan pelajar hanyalah untuk games online, chating, Facebook, dan pelbagai situs sosial lainnya. Dengan demikian dampak negatif dari penggunaan internet secara salah pun tidak kalah berbahayanya. Ada sekitar 600 juta situs seks dan pornografi yang mengintai anak-anak dan pelajar. Mayoritas pelajar memanfaatkan waktu luangnya yang seharusnya bisa digunakan untuk belajar, malah dihabiskan untuk bermain games, cari jodoh di situs-situs sosial, bahkan mengakses gambar-gambar dan video porno.

Terkait dengan uraian di atas, jelas sekali jika lirik Kamu mengajarkan pendengarnya bukan untuk belajar dengan rajin, tetapi untuk menunggu dengan cemas retweet dari cinta monyetnya. Bukannya mengajarkan melatih diri untuk mengembangkan potensinya secara maksimal, tetapi malah mengajarkan untuk memikirkan hal yang belum pantas dipikirkan anak-anak pelajar, yaitu cinta kepada lawan jenis.

Hal KETIGA yang ingin saya kritisi dari lagu “Kamu” yang dibawakan Coboy Junior adalah menjadikan Tuhan hanya sebagai mak comblang yang mempersatukan dengan cinta monyetnya yang lucu. Liriknya berbunyi seperti ini: “Oh Tuhan, aku hanya ingin dia tahu, kau lucu kau sangat lucu.” Terlalu dangkal iman si pencipta lagu dengan menempatkan Tuhan bukan sebagai tujuan hidup, tapi hanya sebagai PEMBANTU.

Anak-anak harus diajarkan sedini mungkin untuk mencintai Tuhan dengan segenap hati, segenap jiwa, dan segenap kekuatan mereka. Mereka harus diajarkan bahwa hidup ini adalah pemberian Tuhan yang harus dikelola dengan bertanggung jawab dan mengembangkan semua potensi yang Ia berikan. Anak-anak harus diberitahu bahwa mereka berdoa kepada Tuhan bukan hanya untuk meminta sesuatu dari Tuhan, tetapi sebagai cara mereka berdialog dan berhubungan dengan Pencipta mereka.

Itu saja yang ingin saya kritisi dari lagu Kamu yang dinyanyikan Coboy Junior. Siapa yang salah jika kemudian pendengar boyband ini menjadi generasi yang tidak produktif di kemudian hari?

Produser Coboy Junior dan pencipta lagu sangat bersalah, karena telah mempekerjakan anak di bawah umur, mendapatkan keuntungan dari keempat anak ini, dan menjerumuskan penggemar-penggemar Coboy Junior dengan pemahaman yang semu tentang cinta, tentang Tuhan, dan tentang kewajiban mereka yang sesungguhnya .

Pihak stasiun TV juga bersalah, karena menyiarkan Coboy Junior di prime time.

Orang tua juga bersalah, karena tidak menyediakan lagu yang lebih bermutu kepada anak-anaknya; karena tidak menjadi guru bagi anak-anaknya di rumah dan dalam keseharian.

Tetapi semoga kita semua menyadari kesalahan ini, dan sama-sama bertekad mengupayakan sebuah generasi masa depan yang memimpin bangsa Indonesia kelak kepada kemashyuran, kemakmuran, dan kebesaran.

Saya jadi rindu lagu yang seperti di bawah ini. Lagu yang mengajarkan etos kerja kepada anak-anak.

Ayo kawan kita bersama.

Menanam jagung di kebun kita.

Ambil cangkulmu,

ambil pangkurmu.

Kita bekerja tak jemu-jemu.

Cangkul cangkul cangkul yang dalam.

Tanah yang longgar jagung kutanam

Beri pupuk supaya subur.

Tanamkan benih dengan teratur.

Jagungnya besar lebat buahnya.

Tentu berguna bagi semua.

Cangkul cangkul aku gembira.

Menanam jagung di kebun kita.



sumber:http://www.kaskus.co.id/thread/50b2fa54eb74b47c590000cd/bahaya-untuk-anak-di-balik-lagu-coboy-junior/
Read More..

Sabtu, 26 Oktober 2013

OMG Ternyata Katy Perry Jiplak Gaya Nike Ardilla

OMG, Ternyata Katy Perry Jiplak Gaya Nike Ardilla? - Liputan6.com, Jakarta : Pasti nggak percaya ya? Mana mungkin artis dunia sekelas Katy Perry menjiplak penampilan Nike Ardila, artis cantik Indonesia yang tewas dalam kecelakaan pada 1995 silam. Tapi coba lihat foto-foto ini.

Dalam kumpulan foto yang beredar di media sosial Instagram dan path, terlihat jelas kalau pose Katy Perry benar-benar sama dengan pose Nike Ardila. Bahkan beberapa kostum yang digunakan terlihat mirip. Potongan rambutnya pun mirip.

Tidak mungkin kalau Nike Ardila yang mengikuti Katy Perry. Karena Nike Ardila sudah meninggal jauh sebelum Katy Perry menjadi artis. Benarkah Katy Perry ngikutin gaya Nike Ardila? Apa pendapat anda?


Katy Perry dan Nike Ardila (Istimewa)



Nike Ardilla (nikeardilla.net)


Coba dengarkan juga lagu Dark Horse milik Katy Perry dan bandingkan dengan lagu Tinggalkan Aku Sendiri milik nike ardilla. Pasti anda kaget, karena ada bagian yang mirip banget. Mungkinkah semua ini hanya kebetulan?(Rom)

[ source ]
Read More..

Kalimat Hinaan justin bieber Tentang Indonesia




Akhir-akhir ini nama justin bieber mulai ramai kembali di Indonesia tapi bukan karena lagunya atau konsernya melainkan karena kabar kalau Justin Bieber Menghina Indonesia (Negara Kita Brooooo). Kabar ini kubaca beberapa hari lalu dari sebuah portal berita. Dikatakan Justin Bieber bilang Indonesia negara antah berantah / Negara tidak penting ketika dia berada di London promo album terbarunya believe.

Ketika itu justin BIBIR DOWER ditanya mengenai proses penciptaan sebuah lagu barunya yang berjudul Be Alright yang kebetulan dia ciptakan sendri (Katanyaaaaa) saat konser di Indonesia seperti yang dikutip dari Mirror , inilah awal dari pelecehan atau penghinaan Justin Bieber terhadap Indonesia.

Kalimat Hinaan / Pelecehan Justin Bieber Terhadap Indonesia :


"Saya sedang berada di satu negara yang tidak penting,"


"Saya merekamnya di sebuah studio. Tempatnya kecil. Mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan,"


Kalimat hinaan pertama, justin bieber bilang kalau negara Indonesia tidak penting (antah berantah).
Kalimat kedua justin bieber menghina Indonesia, dia melecehkan studio musik rekaman, dalam hal ini mungkin musisi-musisi Indonesia yang membantu proses rekamannya.

Walau justin bieber hanya newbie di dunia musik namun karena beritanya cukup heboh jadi Justin Bieber hina Indonesia ini menjadi lumayan besar dan mendapat tanggapan dari masyarakat Indonesia salah satunya dari blogger gaptek.

Sudahlaaah dari sekarang jangan lagi mengelu-elukan artis gaptek seperti Justin Bieber mending kita dukung musik dan Budaya Indonesia sendiri biar Indonesia makin dikenal dan dihargai oleh orang ASING. Kalau kita maju , orangpun akan segan bahkan takut untuk menyindir apalagi menghina kita.

Hei para Belieber yang tergila-gila dengan JB masih sudikah kalian memuja-muja orang dengan tampang gak enak seperti diatas hanya karena tampang sok kereb, lagu yang dibawakannya enak didengar dan banyak yang suka lalu kalian ikut-ikutan suka ? Jangan Gaptek.

Kalian suka Justin Bieber bukan berarti kalian akan jadi keren dimataku, gak!. Justru aku kasihan dengan para fans-fans fanatik seorang artis.Kok begitu ya mengidolakan artis kesukaannya, belum tentu artis yang disukai itu respect terhadap kita apalagi Justin Bieber yang baru saja konser di Negara kita ini justru meledek Indonesia , Negara kebanggan kita.

source 
Read More..

Jumat, 25 Oktober 2013

Resep Membuat Udang Asam Manis

Masakan seafood  memang identik dengan bumbu bumbu berasa asam manis (saus asam manis) memang bumbu ini sangat nikmat dan cocok untuk aneka jenis makanan seafood, sehingga tak heran banyak sekali jenis masakan seafood yang menggunakan resep saus asam manis. Dan salah satu makanan dengan resep bumbu asam manis ini adalah masakan udang. 
Resep Udang Asam Manis
Resep Membuat Udang Asam Manis
Nah bagi anda yang ingin mencoba resep udang asam manisdapat melihat resep dibawah ini, resep dibawah dapat anda catat pada kertas maupun anda sembari masak melihat resep ini.

Berikut adalah bahan-bahan yang diperlukan beserta cara pembuatan lengkap masakan satu ini.

RESEP DAN CARA MEMBUAT MASAKAN UDANG ASAM MANIS
Bahan dasar dan Bumbu yang harus anda persiapkan:
  • Udang yang masih segar sebanyak 250 gram, buang bagian kepala udang, serta kupas kulit udang.
  • Margarin sebanyak 1 sdm (sendok makan)
  • Garam dapur sebanyak ½ sdt (sendok the)
  • Gula pasir sebanyak 1 sdt (sendok the)
  • Royco rasa kaldu ayam sebanyak ½ sdt (sendok the)
  • Cuka sebanyak 1 sdt (sendok the), jika tidak ada dapat anda ganti menggunakan air asam jawa.
  • Saus cabai sebanyak 1 sdm (sendok makan)
  • Kecap manis sebanyak 1 sdm (sendok makan)
BUMBU YANG DIHALUSKAN:
  • Bawang merah dengan banyak bawang 5 butir
  • Bawang putih sebanyak 3 siung
  • Cabai merah gedek sebanyak 4 buah
  • Buah Tomat satu saja
CARA UNTUK MEMBUAT UDANG ASAM MANIS :
  1. Panaskan margarine diatas api sedang menggunakan teflon, masukkan udang yang sudah kita bersihkan serta masak udang hingga warnannya berubah kemerahan.
  2. Tambahkan bumbu halus, aduk bumbu sampai rata. Masukkan juga bahan-bahan seperti cuka, garam dapur, gula pasir, royco rasa ayam, kecap manis serta saus cabai, aduk semua bahan dan masak sampai udang matang sempurna. Angkat udang yang sudah masak dan sajikan dimeja makan.
Mudah bukan cara membuatnya Udang Asam Manis, bahan yang digunakanpun juga sangat mudah untuk anda dapatkan, selamat mencoba semoga artikel kali ini dapat bermanfaat, terimakasih kunjungannya

Baca juga artikel berikut:
  • Resep serta Cara untuk Membuat masakan Puding Coklat
  • Resep dan Cara untuk Membuat Nasi Goreng Sederhana
  • Resep serta Cara untuk Membuat Bakso Bakar Kecap
  • Resep dan Cara Membuat Kue Nastar Keju yang Enak dan Mudah
Read More..

Kamis, 24 Oktober 2013

Mengaktifkan dan menonaktifkan okozo flash wallpaper windows 7

Pada postingan mengenai menampilkan wallpaper animasi flash pada windows 7 telah tercantum cara mengaktifkan dan mengintegrasikan aplikasi okozo dan file animasi "interactive ants". Proses tersebut cukup dilakukan 1 kali saja. Untuk mengaktifkan wallpaper tersebut untuk kedua kalinya dan seterusnya, anda cukup klik 2 kali/ double klik pada shorcut Okozo yang berada di Desktop layar komputer.
Mengaktifkan dan menonaktifkan okozo flash wallpaper windows 7

Untuk menonaktifkan wallpaper animasi okozo yaitu pada desktop klik kanan, kemudian pilih Okozo Desktop -> Exit.
Sehingga wallpaper akan kembali ke tampilan default.
Mengaktifkan dan menonaktifkan okozo flash wallpaper windows 7

Itulah yang dapat saya sampaikan pada postingan kali ini mengenai cara Mengaktifkan dan menonaktifkan okozo flash wallpaper windows 7.
Read More..

Tablet Baru Samsung Galaxy S4 Tercepat diantara iPhone 5 HTC One Nexus 4

Tablet Baru Samsung Galaxy S4 | Tercepat diantara  iPhone 5, HTC One, Nexus 4. Satu lagi tablet yang akan segera dirilis bulan April 2013, Tablet besutan produsen kenamaan dari negri Gingseng ini bernama Samsung Galaxy S4. Apa yang membuatnya Hebat dibandingkan dengan rival abadinya iPhone dan saingan berat yang lainya seperti HTC, dan Nexus, penasaran bukan?. Seperti perkiraan anda saat pertama kali membaca judul postingan saya kali ini, Yap Tablet Baru Samung Galaxy S4 memiliki kecepatan yang jauh diatas iPhone 5, HTC One dan LG Nexus 4. Bagaimana tidak cepat dua varian chipset prosesor ditanamkan pada Samsung Galaxy S4, Qualcomm Snapdragon 600 quad-core Krait 300 dengan kecepatan 1,9GHz yang dipadukan dengan grafis dari Adreno 320 dan Samsung Exynos 5410 Octa 8-core dengan kecepatan 1,6GHz dengan grafis dari PowerVR SGX. Nilai yang didapatkan dari hasil uji benchmark untuk samsung galaxy S4 cukup tinggi yaitu 3163 meskipun hanya mengunakan prosesor yang ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 600 krait 300, bukan chipset yang satunya samsung Exynos 5410 Octa 8-Core.  Sedangkan skor yang didapatkan dari hasil uji benchmark untuk iPhone 5 hanya 1596, jauh memang dengan skor Samsung Galaxy S4, namun jika dianalisa memang iPhone 5 masih memakai prosesor Apple A6 Dual Core sehingga hasil yang diperoleh hanya setengah dari Samsung Galaxy S4     
 
Tablet Baru Samsung Galaxy S4 | Tercepat diantara  iPhone 5, HTC One, Nexus 4, Samsung Galaxy S4 juga mengalahkan rival rival sekelasnya yaitu HTC One dan LG Nexus 4. Sebenarnya idealnya memang Samsung Galaxy S4 ini di bandingkan kecepatanya dengan HTC One dan Nexus 4 pasalnya ketiganya sama sama memiliki prosesor Quad Core, sedangkan iPhone 5 hanya Dual Core. Untuk HTC One menempati posisi 2 yaitu 2687 dengan prosesor yang sama persis dengan Samsung Galaxy S4 yaitu chipset Snapdragon 600 Quad Core. lanjut ke LG Nexus 4 yang menempati posisi 3 yaitu 2040 skor yang didapatkan meskipun juga memiliki prosesor Quad Core untuk lebih jelasnya simak nilai skor lengkapnya di tablel dibawah ini   (Silahkan Zoom gambarnya untuk lebih jelasnya)


Spesifikasi Tablet Baru Samsung Galaxy S4
    General     Jaringan     GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
    HSDPA 850 / 900 / 1900 / 2100
    LTE (market dependent)
    Layar     Tipe     Super AMOLED capacitive touchscreen, 16M colors
    Ukuran     1080 x 1920 pixels, 5.0 inches (~441 ppi pixel density)
    Dimensi     Ukuran     136.6 x 69.8 x 7.9 mm
    Berat     130 g
    Memori     Internal     16/32/64 GB storage, 2 GB RAM
    External     microSD, up to 64 GB
    Kamera     Primer     13 MP, 4128 x 3096 pixels, autofocus, LED flash
    Sekunder     2 MP, 1080p@30fps, dual video call
    Data     GPRS     Ya
    EDGE     Ya
    WLAN     Wi-Fi 802.11 a/b/g/n/ac, dual-band, DLNA, Wi-Fi Direct, Wi-Fi hotspot
    Bluetooth     v4.0 with A2DP, EDR, LE
    USB     microUSB v2.0 (MHL), USB On-the-go, USB Host
    Fitur     OS     Android OS, v4.2.2 (Jelly Bean)
    CPU      Qualcomm Snapdragon 600 quad-core Krait 300 1,9GHz dan Samsung Exynos 5410 Octa     8-core  1,6GHz
    Messaging     SMS(threaded view), MMS, Email, Push Mail, IM, RSS
    Browser     HTML5, Adobe Flash
    GPS     with A-GPS support and GLONASS
    Java     Java MIDP emulator
    Fitur Lain     - TV-out (via MHL A/V link)
    - SNS integration
    - MP4/DivX/XviD/WMV/H.264/H.263 player
    - MP3/WAV/eAAC+/AC3/FLAC player
    - Dropbox (50 GB storage)
    - Active noise cancellation with dedicated mic
    - Organizer
    - Image/video editor
    - Wireless charging (market dependent)
    - S-Voice natural language commands and dictation
    - Smart stay, Smart pause, Smart scroll
    - Air gestures
    - Document viewer (Word, Excel, PowerPoint, PDF)
    - Google Search, Maps, Gmail, YouTube, Calendar, Google Talk, Picasa
    - Voice memo/dial/commands
    - Predictive text input (Swype)
    Baterai     Tipe     Li-Ion 2600 mAh battery

Harga Tablet Samsung Galaxy S4  
Tablet Samsung Galaxy S4 dibandrol dengan harga 599 euro jika dirupiahkan Rp 7,5 Juta
sedangkan untuk 16 GB dibandrol dengan harga 540 euro jika dirupiahkan Rp 6,8 Juta 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan info terbaru dan update mengenai Tablet Baru Samsung Galaxy S4 | Tercepat diantara  iPhone 5, HTC One, Nexus 4. Semoga informasi yang telah kami sampaikan diatas dapat bermanfaat utuk anda dan dapat menjadikan tambahan wawasan dan referensi terbaru buat anda. terimakasih atas kunjugannya nantikan update selanjutnya.

Read More..

Harga dan Spesifikasi Axioo PicoPad Desember 2012

Specification and Price - Kali ini saya akan mencoba memberikan sebuah informasi mengenai Harga dan Spesifikasi Axioo PicoPad Desember 2012 | Harga Axioo PicoPad Desember 2012 | Spesifikasi Axioo PicoPad Desember 2012.Tablet adalah suatu komputer portabel lengkap yang seluruhnya berupa layar sentuh datar. Ciri pembeda utamanya adalah penggunaan layar sebagai peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, alih-alih menggunakan papan ketik atau tetikus.Microsoft memperkenalkan versi Windows XP untuk komputer tablet yang disebutnya Tablet PC pada tahun 2000, sedangkan Apple baru meluncurkan versi komputer tabletnya pada tahun 2010 dengan nama iPad.Pada tahun 2011 Samsung meluncurkan versi komputer tablet Galaxy Tab 7 (yang kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Samsung Galaxy Tab 7.0 Plus) dan 10.1(P7100).

Tablet Axioo PicoPad
Tablet Axioo PicoPad

Berikut ini adalah Harga dan Spesifikasi Axioo PicoPad Desember 2012 mari kita lihat bersama-sama dibawah ini.Baca Juga Spesifikasi dan Harga Tablet Axioo PicoPad 7 Desember 2012

  • Android 2.2 Froyo
  • Layar TFT berukuran 7 inci touchscreen, 800 x 480 WVGA
  • Android Market
  • GSM/3G/HSDPA dan WiFi
  • Prosesor Qualcomm MSM7227 ARM11 600 MHz
  • Memori internal 512 MB NAND Flashdan 512 MB DDR RAM
  • Memori eksternal via micro SD hingga 32 GB
  • Kamera belakang 3 MP, kamera depan 0,3 MP
  • Harga Rp 3.500.000,-


Demikian informasi mengenai Harga dan Spesifikasi Axioo PicoPad Desember 2012 yang dapat saya sampaikan.Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian dan jangan lupa untuk selalu mengunjungi Specification and Price agar kalian selalu mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap lainnya.
Read More..

Keputusan dan Dilema Yurisdiksi

Oleh: Eman Suparman
Lektor pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sedang mengikuti program S3 (Angkatan V) pada PDIH Universitas Diponegoro, Semarang.

I. PENDAHULUAN

Dalam masyarakat awam terminologi birokrasi memiliki konotasi yang kurang baik. Istilah birokrasi acapkali dipahami sebagai prosedur kerja yangberbelit-belit, proses pelayanan yang lamban, mekanisme kerja yang tidakefektif dan efisien, serta sumber penyalahgunaan kedudukan dan wewenang.

Moerdiono dalam tulisannya pernah mengemukakan bahwa (1993: 38), ”istilah birokrasi pada dasarnya mempunyai konotasi netral untuk menunjukkan ciri-ciri suatu organisasi besar, [namun] telah salah kaprah dipahami sebagai sesuatu ukuran yang buruk, walaupun Max Weber, yang dipahami sebagai ayatullah-nya segala ulasan mengenai birokrasi, juga menunjukkan sisi positip birokrasi, namun sisi negatifnya lebih menonjol diingat orang bila mendengar istilah ini”.

Berkembangnya kecenderungan anggapan masyarakat awam di Indonesia bahwa birokrasi itu berkonotasi buruk, boleh jadi turut ditumbuh-suburkan oleh tradisi penerapan birokrasi itu sendiri selama masa pemerintahan Orde Baru 1966-1998. “Ketika itu birokrasi telah mengalami pemekaran fungsi dan peranan, dari sekedar instrumen teknis yang bersifat administrasi, ia berubah menjadi mesin politik yang efektif dalam upaya rekayasa masyarakat” (Manuel Kasiepo, 1987: 23). Akibat yang tampak kemudian adalah semakin dominannya peran birokrasi dalam sistem politik orde baru. Agaknya warisan1 dari praktik itulah yang terus mewarnai kesan masyarakat hingga kini, meski rejim otoriter Orde Baru secara de facto telah berakhir.

Sebagai salah satu instrumen di dalam praktik penyelenggaraan negara dan berbagai upaya pembangunan di dalamnya, birokrasi mempunyai peranan yang semakin penting di dalam masyarakat. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya sedang terus menerus melakukan perubahan melalui berbagai aktivitas positif yang konstruktif. Dalam kerangka masyarakat semacam itu telah semestinya birokrasi pemerintah ditata mendekati apa yang disebut dengan “tipe ideal birokrasi modern” sebagaimana diintroduksikan oleh Max Weber, yaitu legal dan rasional (Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, 1989:98-99). Menurut Max Weber, birokrasi yang bersifat legal-rasional haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut: 
(1) pembagian kerja lebih jelas, (2) adanya hirarki wewenang, (3) pengaturan perilaku pemegang jabatan birokrasi, (4) impersonalitas hubungan, (5) kemampuan teknis, dan (6) karier.

Jika dalam perkembangan masyarakat yang berangsur semakin maju birokrasi tidak diupayakan untuk mendekati typenya yang ideal, maka dikhawatirkan birokrasi akan semakin dirasakan sebagai instrumen penghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. Hal itu disebabkan karena mekanisme proses yang terus menerus diupayakan oleh masyarakat itu sendiri telah menghasilkan perubahan taraf hidup dan kesejahteraan dalam bidang materiil yang tidak jarang diikuti pula oleh perubahan sikap dan perilakunya.

II. BEBERAPA PENGERTIAN ISTILAH

Birokrasi adalah: “Keseluruhan aparat pemerintah, sipil maupun militer yang melakukan tugas membantu pemerintah dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu” (Yahya Muhaimin, 1980:21). Moerdiono menggunakan istilah birokrasi pemerintahan, yang didefinisikannya sebagai berikut: “Seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintah di bawah tingkat menteri. Tugas pokoknya adalah secara profesional menindaklanjuti keputusan politik yang telah diambil pemerintah” (1993:38).

Mencermati dua definisi birokrasi yang dikutip dari dua tokoh di atas, tampak sekali perbedaannya. Yang pertama memasukkan unsur militer sebagai bagian dari birokrasi. Sedangkan definisi kedua secara tegas hanya menyebut jajaran eksekutif sipil, sehingga unsur militer tidak dimasukan sebagai bagian dari birokrasi. Hal itu sejalan dengan konsep pemikiran Moerdiono dalam paparannya tersebut, yang antara lain menguraikan: “Istilah birokrasi lazimnya kita pahami terbatas pada badan-badan eksekutif sipil.

Tidaklah lazim, baik di negeri kita maupun di negeri-negeri lainnya, bahwa satuan tempur atau satuan teritorial disebut sebagai birokrasi, walaupun ukuran serta cakupannya juga bisa amat besar” (Moerdiono, 1993:39). Pendapat tersebut dikemukakannya bukan tanpa alasan.

Sebagai seorang yang berlatar belakang militer, agaknya cara pandang Moerdiono tidak lepas dari atribut yang melekat dan dilekatkan pada dirinya. Dalam pemahamannya, instansi militer bukan sebagai instansi birokrasi karena instansi militer biasa bekerja secara operasional, sehingga terbebas dari kesan “birokratis”. Dia membandingkan instansi militer dengan organisasi perusahaan swasta yang besar-besar. Menurut pendapatnya, tidak lazim bahwa organisasi perusahaan swasta yang besar-besar itu disebut sebagai “birokrasi”. Hal itu disebabkan karena usaha-usaha swasta itu bekerja secara operasional, tidak kalah kenyalnya dibandingkan dengan organisasi militer (Moerdiono, 1993:39).

Untuk membuktikan seberapa jauh kebenaran pendapat Moerdiono tentang organisasi militer itu bukan birokrasi disebabkan mereka bekerja secara operasional, tentu saja harus diuji oleh sebuah konsepsi yang ada. Bila dikembalikan kepada konsepsi dasar tentang birokrasi dari Max Weber, meski dalam mengemukakan konsepsinya Weber tidak memakai istilah birokrasi, melainkan menamakannya dengan model “ideal type” dari tata hubungan organisasi yang rasional (Miftah Thoha, 1987:72). Konsepsi Weber tentang “ideal type” itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Para anggota staf secara pribadi bebas, hanya menjalankan tugas-tugas impersonal mereka;
  2. Ada hirarki jabatan yang jelas;
  3. Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas;
  4. Para pejabat diangkat berdasarkan suatu kontrak;
  5. Mereka dipilih berdasarkan kualifikasi profesional, idealnya didasarkan suatu diploma (ijazah) yang diperoleh melalui suatu ujian;
  6. Mereka memiliki gaji dan biasanya juga ada hak-hak pensiun. Gaji berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki. Pejabat dapat selalu menempati posnya, dan dalam keadaan-keadaan tertentu ia juga dapat diberhentikan;
  7. Pos jabatan adalah lapangan kerjanya sendiri atau lapangan kerja pokoknya;
  8. Terdapat suatu struktur karir, dan promosi dimungkinkan berdasarkan senioritas maupun keahlian (merit) dan menurut pertimbangan keunggulan (superioritas);
  9. Jabatan mungkin tidak sesuai baik dengan posnya maupun dengan sumber-sumber yang tersedia di pos tersebut;
  10. Ia tunduk pada sistem disipliner dan kontrol yang seragam (Martin Albrow, 1989: 42-43).
Terhadap ciri-ciri birokrasi Max Weber di atas, ada pula kalangan yang memberi interpretasi lebih sederhana. Seperti halnya dilakukan Manuel Kasiepo yang memberi penafsiran atas birokrasi Weber tersebut dengan ciri-ciri yang lebih sederhana yaitu: (1) terikat konstitusi dan aturan hukum, (2) netral, dan (3) a-politik (Manuel Kasiepo, 1987: 23).

Berdasarkan dua kelompok ciri-ciri birokrasi atau “ideal type” dari tata hubungan organisasi yang rasional di atas, penulis sama sekali tidak sependapat dengan pandangan Moerdiono. Persoalannya organisasi militer memenuhi hampir sebagian besar dari sepuluh ciri “ideal type” Weber di atas.

Oleh karena itu agaknya tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan bahwa instansi militer bukan birokrasi. Persoalannya berdasarkan interpretasi Manuel Kasiepo atas “ideal type” Weber, militer jelas terikat konstitusi dan aturan hukum, militer juga harus netral keberadaannya karena posisinya dituntut harus berdiri di atas semua kepentingan dan golongan. Konsekuensinya militer juga tidak berpolitik praktis dalam arti menjadi anggota suatu partai politik tertentu.

Memang banyak kritik yang dikemukakan terhadap organisasi birokrasi, yang pada prinsipnya mereka menyatakan bahwa “tipe ideal” organisasi yang dikemukakan oleh Max Weber itu sukar dijumpai di dalam kenyataannya (Akhmad Setiawan, 1998 :143). Pendapat demikian boleh jadi ada benarnya, akan tetapi ada beberapa prinsip pokok yang baik dan dapat meningkatkan kerja birokrasi tersebut. Beberapa prinsip tersebut yaitu:

efisiensi, efektivitas, kecepatan dalam pelayanan, dalam arti pemberian pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan dan tanpa memperlihatkan pertimbangan pribadi. Tidak kalah strategisnya juga adalah masalah rekruitmen kepegawaian yang harus didasarkan pada prinsip rasionalitas dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuan yang ditempuh melalui ujian atau pengalaman. Kesemuanya itu terletak pada suatu sistem administrasi negara modern sebagaimana dikemukakan oleh Max Weber.

Berdasarkan perbedaan tugas pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi birokrasi, Syukur Abdullah (Akhmad Setiawan, 1998: 145), menguraikan tiga kategori Birokrasi, sebagai berikut:

Kesatu, Birokrasi Pemerintahan Umum, yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan, dari tingkat pusat sampai di daerah (propinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa). Tugas-tugas tersebut lebih bersifat mengatur.

Kedua, Birokrasi Pembangunan, yaitu organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang atau sektor yang khusus guna mencapai tujuan pembangunan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, industri. Fungsi pokoknya adalah “development function” atau “adaptive function.”

Ketiga, Birokrasi Pelayanan, yaitu unit organisasi yang pada hakikatnya merupakan bagian yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Yang termasuk dalam kategori ini, antara lain: Rumah Sakit, Sekolah (SD-SLTA), Koperasi, Bank Rakyat Desa, Transmigrasi, dan berbagai unit organisasi lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama pemerintah. fungsi utamanya adalah “service”.

Untuk memahami pengertian Pejabat Birokrasi barang tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks pemaparan mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara.

Menurut S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara adalah: “Hukum mengenai Administrasi Negara, dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara” (1995:43).

Administrasi Negara itu sendiri meliputi tiga hal, yaitu: (1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan); (2) sebagai fungsi atau aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah operasional; dan (3) sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang. Dalam pengertiannya yang luas, Hukum Administrasi Negara meliputi beberapa unsur, satu diantaranya adalah Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Yaitu hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, publikasi, penerangan, dan penerbitan-penerbitan negara. Oleh karena itu secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi, (S. Prajudi Atmosudirdjo, 1995:44).

“Tata Usaha Negara (Bureaucracy) adalah keseluruhan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan ketatausahaan dalam dinas Administrasi Negara atau penyelenggaraan pemerintahan negara dengan jalan dan cara-cara rutin serta prosedur tertentu” (S. Prajudi Atmosudirdjo, 1995: 76)."

Dalam kerangka pembahasan mengenai Hukum Administrasi Negara ini, dapatlah kiranya dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Birokrasi adalah “aparatur negara yang menjalankan tugas administrasi melalui pengambilan keputusan-keputusan administratif (administratieve beschikking) yang bersifat individual, kasual, faktual, teknis penyelenggaraan, dan tindakan administratif, yang bersifat organisasional, manajerial, informasional atau operasional. Oleh karena itu keputusan maupun tindakannya dapat dilawan melalui berbagai bentuk peradilan administrasi negara" (S. Prajudi Atmosudirdjo, 1995: 49).

Adapun istilah “yurisdiksi” berasal dari kata Bahasa Inggris jurisdiction. Kata tersebut merupakan kata yang diadopsi dari Bahasa Latin yurisdictio.

Di dalam “The Encyclopedia Americana”, jurisdiction diartikan sebagai berikut: “…Jurisdiction. In law, a term for power or authority. It is usually applied to courts and quasi-judicial bodies, describing the scope of their right to act. …As applied in generally to a state or nation, the term “jurisdiction” means its authority to declare and enforce the law…” (1997: 257-258).

Dapatlah dipahami bahwa yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi dapat dibedakan antara yurisdiksi perdata dan yurisdiksi pidana. “Yurisdiksi perdata adalah kewenangan (hukum) pengadilan suatu negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut keperdataan, baik yang sifatnya nasional yaitu bila para pihak atau objek perkaranya melulu menyangkut nasional, maupun yang bersifat internasional (perdata internasional) yaitu bila para pihak atau objek perkaranya menyangkut unsur asing. Sedangkan yurisdiksi pidana adalah kewenangan (hukum) pengadilan suatu negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut kepidanaan, baik yang tersangkut di dalamnya unsur asing maupun nasional” (H.A. Tobing, 1991: 143-145).

Dari pengertian di atas, dapatlah diketahui bahwa membicarakan mengenai yurisdiksi bersangkut paut dengan masalah hukum, khususnya masalah kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh suatu badan peradilan atau badan-badan negara lainnya yang berdasarkan atas hukum.

III. KEPUTUSAN PEJABAT BIROKRASI YANG BERISI PERBUATAN HUKUM PERDATA

Keputusan Pejabat Birokrasi atau Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).

Adakalanya keputusan pejabat birokrasi atau keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dalam beberapa hal memunculkan problema yurisdiksi peradilan. Problema yurisdiksi peradilan dalam arti dua lembaga pengadilan dari lingkungan badan peradilan yang berbeda memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memeriksa dan memutus satu sengketa tertentu.

Hal itu sangat mungkin terjadi manakala ada keputusan pejabat birokrasi yang mengandung perbuatan hukum perdata, kemudian muncul sengketa dari padanya. Sengketa tersebut menimbulkan pertanyaan. Badan peradilan manakah yang memiliki yurisdiksi (kewenangan) untuk mengadili sengketa itu? Apakah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau justeru menjadi kewenangan Peradilan Umum (Perdata)?

Di atas telah dikemukakan bahwa Keputusan Pejabat Birokrasi adalah penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Sementara itu tindakan pejabat birokrasi itu dapat berupa:

1) Tindakan Material;
2) Tindakan Hukum;

Tindakan Hukum dapat dibagi menjadi:

(a) Tindakan Hukum Ekstern;
(b) Tindakan Hukum Intern.

Tindakan Hukum Ekstern dapat dibagi lagi menjadi:

1) Tindakan Hukum Privat;
2) Tindakan Hukum Publik.

Tindakan Hukum Publik dapat dibagi lagi menjadi:

(a) Tindakan Hukum sepihak; dan
(b) Tindakan Hukum banyak pihak.

Tindakan Hukum Sepihak dapat dibedakan lagi menjadi:

1) Tindakan Hukum bersifat Umum;
2) Tindakan Hukum bersifat Individual.

Tindakan Hukum yang bersifat Individual dapat dibedakan lagi menjadi:

(a) Tindakan Hukum yang Abstrak;
(b) Tindakan Hukum yang Konkrit, (Irfan Fachruddin, 1994:144-145).

Dari bermacam-macam tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pejabat Birokrasi atau Badan Tata Usaha Negara di atas, hanya tindakan hukum Tata Usaha Negara yang bersifat ekstern, publik, sepihak, individual, dan konkrit saja yang dapat menjadi objek sengketa.

Tindakan yang demikianlah yang dimaksud sebagai Keputusan yang dapat disengketakan menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) [Indroharto, 1991:94]. Sedangkan tindakan-tindakan material dan tindakan hukum lainnya, apabila disengketakan akan termasuk dalam kewenangan badan Peradilan Umum.

Rumusan pasal 1 angka 2 Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 menyiratkan bahwa yang dapat dikategorikan sebagai Pejabat Birokrasi/Pejabat Tata Usaha Negara adalah apa saja dan siapa saja berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan. Dengan demikian yang menjadi patokan bukanlah kedudukan struktural pejabat atau organ yang bersangkutan dalam jajaran pemerintahan dan bukan pula nama resminya, melainkan fungsi urusan pemerintahan. Apabila fungsi yang dijalankan adalah urusan pemerintahan, maka oleh Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dianggap sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/Pejabat Birokrasi. Oleh karena itu suatu Badan Hukum Perdata, misalnya Perseroan Terbatas atau Yayasan dapat dianggap sebagai Badan atau Pejabat Birokrasi, jika kepada Badan Hukum tersebut diserahi tugas menjalankan urusan pemerintahan (Indroharto, 1991:64).

Salah satu yang menjadi perhatian dalam penulisan makalah ini adalah sebagaimana tercantum pada judul tulisan ini, yaitu “Keputusan Pejabat Birokrasi dan Dilema Yurisdiksi Peradilan”. Sesuatu yang hendak dikaji lebih lanjut dari masalah tersebut adalah Keputusan-keputusan Pejabat Birokrasi manakah yang apabila disengketakan keabsahannya termasuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan Keputusan-keputusan macam apakah yang jika disengketakan keabsahannya akan termasuk dalam kewenangan badan Peradilan Umum? Atau bahkan mungkin menjadi “dualitas yurisdiksi” disebabkan kedua badan peradilan yang berlainan itu sama-sama memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa bersangkutan. Persoalan itulah yang dengan segala keterbatasan kemampuan penulis akan dicoba untuk ditelaah melalui makalah ini.

IV. BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI LEMBAGA BIROKRASI

Cakupan hukum Administrasi dalam arti sempit, yakni Hukum Tata Pengurusan Rumah Tangga Negara, baik yang intern maupun ekstern, meliputi keseluruhan urusan yang menjadi tugas, kewajiban, dan fungsi negara sebagai badan organisasi juga sebagai suatu badan usaha (S. Prajudi Atmosudirdjo, 1995: 44). Oleh karena itu, PT PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/Birokrasi. Hal itu disebabkan langsung maupun tidak langsung.

PT PLN sebagai Badan Hukum Perdata Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melekat pula tugas-tugas dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang energi kelistrikan.

Apabila PT PLN keberadaannya tergolong sebagai Badan/Pejabat Birokrasi, maka ketika PT PLN sebagai Badan Birokrasi menerbitkan suatu Keputusan atau Penetapan tertulis, perlu dikaji secara saksama. Apakah Keputusan tersebut suatu Penetapan (Beschikking) ataukah merupakan suatu tindakan hukum yang bersifat keperdataan.

Sebagai satu contoh, Umpamanya, “PT Listrik Negara (PT PLN) mengadakan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan konsumennya, baik konsumen perorangan maupun badan hukum. Di dalam perjanjian tersebut dicantumkan berbagai ketentuan dan sanksi terhadap pelanggaran isi perjanjian. Salah satu sanksi jika terjadi pelanggaran oleh konsumen adalah pemutusan aliran listrik disertai keputusan dari PT PLN bahwa konsumen harus membayar tagihan susulan”.

Dari perumpamaan di atas, tampak bahwa PT PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang modal seluruhnya atau sebagian dikuasai oleh Pemerintah, sedikit banyak usahanya bersifat pelayanan umum. Walaupun demikian, oleh karena bentuknya adalah badan usaha apalagi sekarang merupakan PT Persero, maka tentu saja tujuan mencari untung juga merupakan target utama dari Perusahaan Milik Negara itu.

Sebagai Perusahaan Milik Negara yang bermisi pelayanan umum, PT PLN mengemban tugas juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan berupa pelayanan bidang ketenaga-listrikan. Oleh karenanya pada saat PT PLN menerbitkan Keputusan, maka Keputusan tersebut akan tergolong sebagai Keputusan dari Badan/Pejabat Birokrasi. Akan tetapi satu hal yang tidak dapat dikesampingkan bahwa PT PLN Persero sebagai Badan Hukum Perdata Milik Negara dalam melakukan hubungan hukum dengan konsumen (para pemakai jasanya) lebih banyak didasarkan pada perjanjian-perjanjian yang tunduk pada aturan-aturan hukum perdata.

Paparan contoh PT PLN yang adalah BUMN sebagai Badan/Pejabat Birokrasi di atas, dimaksudkan untuk menunjukkan betapa tidak mudahnya di dalam praktik untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan dari Pejabat Birokrasi apakah tergolong tindakannya dalam menjalankan fungsi pemerintahan atau justeru dalam rangka tindakan hukum keperdataan.

Umpamanya saja, ketika PT PLN mengeluarkan Surat Keputusan yang ditujukan terhadap konsumen untuk membayar tagihan susulan, dalam kasus pemutusan aliran listrik sebagai sanksi pelanggaran perjanjian. Apakah tindakan PT PLN di atas merupakan perbuatan yang bersifat keperdataan (privaatrechtelijk) ataukah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (publiekrechtelijk)? “Oleh karena itu meskipun dari sisi luar mungkin perbedaan itu tampak jelas, namun jika ditelaah substansinya tidak sedikit justeru menimbulkan persoalan-persoalan yuridis yang tidak mudah menyelesaikannya. Pada sisi itulah kemudian muncul permasalahan yurisdiksi antara Peradilan Umum (yurisdiksi perdata) dengan Peradilan Tata Usaha Negara (yurisdiksi PTUN)” [Indriyanto Seno Adji, 1995: 135].

Kesulitan untuk membedakan antara perbuatan hukum perdata dengan perbuatan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan dirasakan lebih sulit lagi jika Keputusan Pejabat Birokrasi tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persoalannya karena Pejabat Birokrasi pada BUMN semacam PT Listrik Negara (PLN), PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), dan lain-lain itu dalam menjalankan fungsi pemerintahannya lebih banyak melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang bersifat keperdataan (privaatrechtelijk). Terlebih lagi jika penerbitan Keputusan Pejabat Birokrasi itu memenuhi syarat substansial dari pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu “…bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum…”. Bila ada sengketa yang muncul dari Keputusan semacam itu secara substansial memenuhi syarat untuk diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, walaupun penerbitan Keputusan Pejabat Birokrasi tersebut dilakukan dalam rangka perbuatan hukum keperdataan.

Untuk menggolongkan Keputusan Pejabat Birokrasi sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat dua pandangan dengan pendekatan yang berlainan. Pandangan-pandangan tersebut adalah sebagai berikut: (Indriyanto Seno Adji, 1995: 148-149).

Pertama, Pendekatan Partial dan Tidak Integral; Pandangan ini bertitik tolak dari penjelasan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang memberikan pengertian Penetapan Tertulis (dari Badan/Pejabat Birokrasi/Tata Usaha Negara) dengan tolok ukurnya pada Keputusan yang mensyaratkan adanya sifat Individual, Konkret, dan Final.

Individual (maksudnya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju), Konkret (maknanya, objek yang diputuskan berwujud dan dapat ditentukan), dan Final (berarti, sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum). Secara Partial, Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi itu hanya dititikberatkan pada substansi Keputusan dengan sifat-sifat di atas. Tidak Integral, maksudnya Keputusan itu telah melepaskan atau mengesampingkan ada atau tidaknya perbuatan hukum perdata maupun hukum publik (dari Badan/Pejabat Birokrasi yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan berkenaan dengan perbuatan hukum). Jadi menurut pandangan yang pertama ini, tidak menjadi persoalan apakah Badan/Pejabat Birokrasi yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan pada saat diterbitkan Keputusan itu berada dalam perbuatan Hukum Perdata maupun Hukum Publik.

Berkaitan dengan pandangan yang pertama di atas, berikut ini akan dikemukakan sebuah Arrest Hoge Raad 1924 yang di Negeri Belanda dikenal dengan “Revolusi November” melalui “Ostermann Arrest”, tanggal 20 November 1924. Dari arrest tersebut akan diketahui adanya langkah atau perubahan yang besar yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Negeri Belanda ketika itu. Hoge Raad telah menetapkan bahwa suatu badan hukum publik yang tidak menepati kewajiban hukum publiknya, telah dianggap bertindak melawan hukum dalam arti pasal 1401 Nederland Burgerlijk Wetboek (NBW) atau sama dengan pasal 1365 BW Indonesia. Atas ketentuan pasal tersebut, badan hukum publik tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk ganti rugi (N.E. Algra et al., 1977: 178).

Ostermann Arrest dari HR 1924 selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Pedagang Ostermann ketika Perang Dunia kesatu ingin mengekspor sejumlah margarine (mentega), tetapi pihak duane menolak memberikan ijin yang diperlukan untuk itu. Penolakan itu terjadi berdasarkan Beslit Raja (Koninklijk Besluit) yang diambil beberapa hari sebelumnya, yang keabsahannya dibantah oleh Ostermann. Oleh karena itu Ostermann tidak dapat menjual menteganya ke luar negeri sehingga ia menderita rugi.

Kemudian ia menuntut ganti rugi dari pemerintah melalui pengadilan. Pendapat Pengadilan: Kewajiban (kalau pun ada) dari pegawai untuk memberikan ijin ekspor adalah merupakan suatu kewajiban hukum publik murni, dimana tidak dikenal segala kewajiban hukum privat, sehingga Ostermann tidak dapat menarik perlindungan hukum dari kewajiban hukum publik itu berdasarkan pasal 1401 NBW (sama dengan pasal 1365 BW Indonesia). Tuntutan Ostermann dinyatakan tidak dapat diterima. Ostermann kemudian naik banding dan kemudian kasasi ke Hoge Raad.

Pendapat Hoge Raad: Dengan perbuatan melawan hukum diartikan bukan hanya suatu perbuatan atau hal tidak berbuat yang melanggar hak seseorang, melainkan juga suatu perbuatan atau tidak berbuat, yang bertentangan dengan kewajiban hukum orang itu. Dengan demikian, maka seseorang itu telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang melanggar suatu peraturan undang-undang, tanpa mempedulikan apakah peraturan itu mempunyai sifat hukum privat atau hukum publik, sama seperti seorang warga negara yang melanggar undang-undang pidana, ia juga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Juga badan hukum publik yang bertindak melalui bagian-bagiannya, dalam memenuhi tugas pemerintahannya itu harus menepati peraturan undang-undang dan apabila hal itu tidak dilakukannya, maka dengan pemerintahan itu tanpa apa-apa telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkannya” (N.E. Algra et al., 1977:178).

Mencermati Ostermann Arrest di atas, tampak suatu indikasi adanya perluasan yurisdiksi Peradilan Umum (Perdata) dengan dimasukannya perbuatan yang bersifat publiekrechtelijk ke dalam lingkup yurisdiksi peradilan umum. Di lain pihak bahkan dimungkinkan sebaliknya, yaitu perbuatan dari Badan/Pejabat Birokrasi dalam lingkup dan suasana yang privaatrechtelijk masuk ke dalam yurisdiksi Peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, Pendekatan Tidak Partial dan Integral; Kesulitan dalam menentukan apakah suatu keputusan Pejabat Birokrasi itu diterbitkan dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan atau dalam rangka melakukan perbuatan hukum perdata, sebenarnya telah dijawab oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 itu sendiri. Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan: “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: (a) Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.”

Pasal di atas sesungguhnya telah merupakan rambu atau petunjuk yang amat jelas untuk membedakan antara Keputusan Pejabat Birokrasi yang diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (publik) dengan yang diterbitkan dalam rangka melakukan perbuatan hukum perdata. Maksud dari pasal 2 huruf a di atas sebenarnya dalam rangka menghindarkan adanya suatu benturan yurisdiksi peradilan. Artinya apabila Badan/Pejabat Birokrasi menerbitkan suatu Keputusan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat keperdataan, maka pemeriksaan sah atau tidaknya Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi itu menjadi kewenangan dari Badan Peradilan Umum (Peradilan Perdata). Atau dengan kalimat lain, menurut pandangan yang kedua, yaitu pendekatan tidak partial dan integral, adalah bahwa “Tidak selalu suatu Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi, meskipun bersifat Konkret, Individual, dan Final (sebagaimana disyaratkan oleh pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986), merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus keabsahannya. Oleh karena apabila Keputusan itu diterbitkan oleh Badan/Pejabat Birokrasi dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bercorak keperdataan, maka pemeriksaan terhadap keabsahan Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi tersebut akan menjadi kewenangan badan Peradilan Umum (Perdata)” [Indriyanto Seno Adji, 1995: 136].

Sehubungan dengan yurisdiksi Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ini, Oemar Seno Adji dalam bukunya (1980: 314), mengemukakan bahwa “Setiap Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi yang berkenaan dengan perbuatan keperdataan menjadikan persoalan tersebut sebagai Dual Jurisdiction atau Dualitas dalam Yurisdiksi”. Selanjutnya dikemukakan, di wilayah Indonesia ini [diakui] adanya Dual Jurisdiction, yaitu adanya Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Administratif (sekarang, Peradilan Tata Usaha Negara). Kemudian menjadi Unity of Jurisdiction yang dipusatkan di Mahkamah Agung, yang mengadili perkara-perkara dalam tingkat kasasi terhadap putusan terakhir, baik dari Peradilan Umum (Perdata) maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

Serupa dengan pandangan kedua di atas, berikut ini dikemukakan kasus yang berasal dari Amsterdam, yakni kasus Café Uitkijk, Maret 1913. Kasus posisinya sebagai berikut:

“Pada bulan Maret 1913, Kotapraja mengadakan perjanjian bersyarat dengan NV Holandsche Ijzer en Spoorweg Maatschappij (HIjSM) untuk melakukan pekerjaan pembuatan Café Uitkijk. Kotapraja menentukan syarat, bahwa kerugian sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan itu, harus memperoleh ganti rugi. Syarat tersebut diterima dengan tegas oleh NV HijSM. Pemilik Café Uitkijk, ternyata kemudian mengajukan gugatan terhadap NV HijSM karena ditemukan beberapa kekurangan dalam pekerjaan pembuatan Café tersebut. Tuntutan itu ditolak oleh tergugat (NV HijSM) dengan mengemukakan alasan bahwa tidak ada hubungan perjanjian berdasarkan hukum perdata antara ia (NV HijSM) dengan Kotapraja, sehingga tidak ada suatu janji untuk pihak ketiga yang berlaku. Pembelaan tergugat telah ditolak oleh Pengadilan. Pengadilan berpendapat bahwa janji yang dibuat ketika memberikan ijin itu adalah persetujuan menurut hukum privat, sehingga konkretnya ketentuan pasal 1353 NBW (pasal 1317 BW Indonesia) berlaku” (N.E. Algra et al., 1977: 174-175).

V. BEBERAPA KASUS YANG MENGINDIKASIKAN SIKAP MAHKAMAH AGUNG MEMBIARKAN DUALITAS YURISDIKSI

Sebagaimana diketahui, Peradilan di Indonesia menganut suatu sistem kasasi, yang juga lazim dinamakan “sistem kontinental” dan berasal dari Perancis. “Dalam sistem tersebut, Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Tertinggi merupakan Pengadilan Kasasi. Tugas Mahkamah Agung adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil”(R. Subekti, 1980: 1-2).

Di samping tugasnya di atas, Mahkamah Agung Indonesia juga merupakan Unity of Jurisdiction, atau lembaga yang menyatukan kembali yurisdiksi sebab Indonesia mengakui adanya Dual Jurisdiction atau Dualitas Dalam Yurisdiksi. Keadaan semacam itu terjadi antara lain karena Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara yang memiliki perbedaan kompetensi, namun sejajar dalam kesempatan untuk menilai keabsahan setiap Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi yang berkenaan dengan perbuatan keperdataan. Persoalan itulah yang dinamakan sebagai Dualitas Dalam Yurisdiksi.

Untuk mengetahui bagaimana sikap Mahkamah Agung di dalam praktiknya berupaya mempertautkan perbedaan kewenangan mengadili diantara dua badan peradilan yang berbeda tadi, berikut ini dipaparkan sebuah kasus menarik sebagai berikut:

“Ketika PT PLN Persero melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL), PLN menemukan sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen berupa segel rusak dan pemalsuan segel pada instalasi listrik di tempat konsumen. Terhadap temuannya itu, pihak PLN berkesimpulan bahwa selama pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Kontrak Penyambungan Listrik) konsumen telah melanggar isi perjanjian. Sesuai kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN di dalam Kontrak Penyambungan Listrik tersebut, akibat adanya pelanggaran itu PT PLN menghentikan aliran listrik konsumen dengan disertai penerbitan Surat Tagihan Susulan OPAL yang wajib dibayar lunas oleh konsumen. Surat Tagihan Susulan OPAL itulah yang kemudian digugat oleh konsumen di hadapan Peradilan Tata Usaha Negara. Kasus gugatan tersebut akhirnya sampai juga pada tingkat Mahkamah Agung dengan pandangan dualitas tentang yurisdiksi peradilan”.

Kasus yang dipaparkan di atas terjadi antara PT Cahaya Kencana Sakti (konsumen-Penggugat) menggugat Perum Listrik Negara (Tergugat) karena PLN menerbitkan Surat Keputusan tentang Tagihan Susulan OPAL. Pada tingkat Kasasi, terhadap kasus tersebut Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Ny. Karlinah Palmini Achmad Soebroto,S.H., melalui putusannya Nomor 15K/TUN/1993 tanggal 28 Februari 1993 berpendapat bahwa “gugatan terhadap Surat Keputusan PLN tentang Tagihan Susulan OPAL itu menjadi kewenangan dari Peradilan Umum”. Hal itu dapat disimak dari bunyi pertimbangannya, sebagai berikut:

“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena objek sengketa adalah surat-surat No. 4068/832/BIKEU/1991/M, No. 4894/832/BIKEU/1991/M, dan No. 6115/832/BIKEU/1991/M., perihal Tagihan Susulan OPAL yang ditentukan kepada Penggugat sebagai pelanggan dari Pemohon Kasasi atas dasar jual beli menurut Perjanjian Tenaga Listrik bukti T-1 No.PJN/186/DIS-JAYA/845; Bahwa masalah yang timbul dari perjanjian penyambungan listrik merupakan masalah Perdata, yang adalah wewenang Peradilan Umum” (Indriyanto Seno Adji, 1995: 138-139).

Berbeda dengan penanganan kasus sebelumnya, pada kasus yang berikutnya antara PT Pluit Plastik Industries (Penggugat) yang menggugat Perum Listrik Negara (Tergugat) juga berkenaan dengan penerbitan Surat Keputusan PLN tentang Tagihan Susulan OPAL, Mahkamah Agung berpendapat lain. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/1993 tanggal 30 Juli 1994 dengan Ketua Majelis Soerjono,S.H., Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Perum Listrik Negara tentang kewenangan Peradilan Umum (Perdata) untuk memeriksa sengketa keabsahan Surat Tagihan Susulan OPAL. Sebaliknya Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan PT Pluit Plastik Industries terhadap PLN atas penerbitan Surat Keputusan PLN tentang Tagihan Susulan OPAL menjadi kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sikap Mahkamah Agung yang tertuang pada putusan MA No. 14K/TUN/1993 tanggal 30 Juli 1994 di atas, ternyata terus berlanjut pada penanganan kasus-kasus berikutnya. Sebagai contoh pada kasus-kasus berikut ini:

Combo Fast Food (Putusan No. 15K/TUN/1992); PT Inti Sarana Aksara (Putusan No. 63K/TUN/1992); PT Dharma Bumi Agricultural Enterprise (Putusan No. 65K/TUN/1992); PT Elsar Utama (Putusan No. 01K/TUN/1993); PT Star Impactama Indah (Putusan No. 03K/TUN/1993); PT Bina Cipta Sakti Permai (Putusan No. 30K/TUN/1993) [Indriyanto Seno Adji, 1995: 139].

Untuk kasus-kasus tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan memutus sengketa keabsahan Surat Keputusan Tagihan Susulan OPAL.

Dari dua kelompok putusan Mahkamah Agung yang berlainan di atas, tampaklah bagaimana sikap Mahkamah Agung di dalam memberikan pertim bangan putusan atas kasus yang objek sengketanya sama, tetapi putusannya akhirnya ternyata berbeda. Pada kasus antara PT Cahaya Kencana Sakti lawan PLN (Putusan No.15K/TUN/1993), Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peradilan Umum (Perdata) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa keabsahan Surat Keputusan Tagihan Susulan OPAL. Untuk kasus itu tampak sikap Mahkamah Agung condong ke arah pandangan kedua yakni tidak partial dan integral. Corak dari pandangan kedua itu adalah fungsi pemerintahan yang diselengarakan oleh Badan/Pejabat Birokrasi dengan merelevansikan adanya perbuatan hukum perdata (ataupun Hukum Publik).

“Maksud pandangan kedua adalah apabila Keputusan yang diterbitkan itu berada pada saat Badan/Pejabat Birokrasi menyelenggarakan fungsi pemerintahan berkenaan dengan perbuatan yang bersifat keperdataan, maka karenanya tunduk dan terikat dalam suasana Hukum Perdata, yaitu adanya hubungan kontraktual dengan asas kebebasan berkontraknya” (Indriyanto Seno Adji, 1995: 150).

Sedangkan pada penanganan kasus-kasus berikutnya, antara lain kasus PT Pluit Plastik Industries (Putusan No.14K/TUN/1993), Mahkamah Agung justeru berpendapat lain, yakni menunjuk Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan yang memiliki kewenangan. Dalam menangani kasus-kasus yang disebut terakhir Mahkamah Agung rupanya lebih condong ke arah pandangan pertama yakni partial dan tidak integral. Agaknya dalam kasus-kasus berikutnya Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan putusannya lebih bertitik tolak pada segi substansi Keputusan.

Dari sikap semacam itu tampak suatu indikasi adanya extensi (perluasan) yurisdiksi Peradilan Umum (Perdata) masuk dalam lingkupnya perbuatan yang bersifat publik. Bahkan dimungkinkan sebaliknya, dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, maka perbuatan dari Badan/Pejabat Birokrasi dalam lingkup dan suasana yang bersifat keperdataan masuk dalam yurisdiksi Peradilan Tata Usaha Negara.

VI. PENUTUP

Sebagai penutup dari paparan di atas, berikut ini dapat dikemukakan bebarapa butir kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Di dalam masyarakat kebanyakan di Indonesia, istilah birokrasi sampai saat makalah ini disusun masih saja memiliki konotasi yang kurang baik. Istilah Birokrasi selalu dihubung-hubungkan dengan berbagai prosedur dan liku-liku proses yang menyulitkan masyarakat. Hal ini boleh jadi karena masyarakat diberi pengalaman yang kurang baik berkaitan dengan istilah tersebut pada masa yang lalu.

Kedua, Dalam makalah ini yang dimaksud dengan Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi dibatasi semata-mata pada Keputusan yang dikaji saja, yaitu Keputusan Pejabat PT Perusahaan Listrik Negara sebagai Badan Hukum Perdata Milik Negara. Keputusan tersebut dikategorikan sebagai Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi, karena PT PLN sebagai Badan Usaha juga mengemban fungsi pemerintahan. Akan tetapi dalam kapasitasnya sebagai pengemban fungsi pemerintahan, PT PLN juga melakukan misi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang tenaga listrik dengan melakukan perjanjian-perjanjian dengan para konsumennya yang tunduk pada aturan-aturan hukum perdata.

Ketiga, Surat Tagihan Susulan OPAL yang dikeluarkan PT PLN tentu tergolong Surat Keputusan Badan/Pejabat Birokrasi. Walaupun substansi Surat Tagihan itu memiliki sifat keperdataan, karena berkaitan dengan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh konsumennya, namun untuk memeriksa keabsahan Surat tersebut timbul permasalahan yurisdiksi antara Peradilan Umum (Perdata) dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Keempat, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang mengemban tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum di Indonesia, ternyata menganut dualisme pandangan dalam masalah tersebut di atas. Hal itu tampak jelas sekali dari yurisprudensi-yurisprudensinya dalam memeriksa sengketa keabsahan Surat Keputusan tentang Tagihan Susulan OPAL. Rupanya harus diakui bahwa di dalam praktik tidak selalu mudah untuk menyelesaikan permasalahan yurisdiksi, karenanya dituntut kemampuan yang memadai dari para Hakim Agung untuk dapat memisahkan secara tegas antara perbuatan yang bernuansa keperdataan dengan yang bernuansa publik.***

DAFTAR BACAAN

ALBROW, Martin, Birokrasi (alih bahasa: M. Rusli Karim & Totok Daryanti), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1989.
ALGRA, N.E. et all., Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta, 1983.
ATMOSUDIRDJO, S. Prajudi, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
FACHRUDDIN, Irfan, “Kedudukan Notaris dan Akta-Aktanya dalam Sengketa Tata Usaha Negara”; dalam Varia Peradilan Tahun X No.111, Desember 1994.
INDROHARTO, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
KASIEPO, Manuel, “Dari Kepolitikan ke Korporatisme Negara: Birokrasi dan Politik di Indonesia Era Orde Baru”; dalam Jurnal Ilmu Politik Nomor 2, Jakarta: Gramedia, 1987.
MAS’OED, Mochtar & Colin Mac Andrew, Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989.
MOERDIONO, “Mencari Model Birokrasi Indonesia”; dalam Birokrasi dan Administrasi Pembangunan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 1993.
MUHAIMIN, Yahya, “Beberapa Segi Birokrasi di Indonesia”; dalam Prisma Nomor 10, Oktober 1980.
SENO ADJI, Oemar, Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1980.
SENO ADJI, Indriyanto, “Problema Yurisdiksi Peradilan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi Perbuatan Hukum Perdata”; dalam
Varia Peradilan Tahun VII Nomor 81, Juni 1992.
SENO ADJI, Indriyanto,“Mahkamah Agung dan Problema Dualitas Yurisdiksi”; dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor 114, Maret 1995.
SETIAWAN, Akhmad, Perilaku Birokrasi dalam Pengaruh Paham Kekuasaan Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
SUBEKTI, R., Kekuasaan Mahkamah Agung R.I. Bandung: Alumni, 1980.
THOHA, Miftah, Perspektif Perilaku Birokrasi, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Ilmu Administrasi Negara (Jilid II). Jakarta: Rajawali Pers, 1987.
TOBING, H.A., Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Read More..